Sudah 46 tahun usia PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua sejak kontrak karya diteken pada 1967. Menurut hitungan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi, Masinton Pasaribu, setiap tahun keuntungan Freeport Indonesia sekitar Rp 70 triliun. Coba saja kalikan dengan 46 tahun.
Saat ini sebanyak 90,64% saham Freeport Indonesia dimiliki Freeport McMoRan Copper & Gold, perusahaan asal Amerika Serikat. Sisanya, 9,36% dibagi ke Pemerintah Indonesia. Sejak tahun 1992 hingga 2011, kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto, Freeport Indonesia sudah menyetor ke negara sebesar US$ 13,8 miliar atau Rp 124,2 triliun.
Sepanjang semester I 2013 ini, operator tambang tembaga dan emas di Grasberg, Papua ini membukukan pendapatan sebesar US$ 6,03 miliar. Penjualan tembaga mencapai 356 juta pound (US$ 1,14 miliar), sementara emas sebanyak 342 ribu ounces (US$ 4,89 miliar). Dari pendapatan ini, Freeport menyetorkan ke negara senilai US$ 346 juta.
Tambang tembaga dan emas di Grasberg memang telah membuat Freeport dipenuhi uang. Meskipun begitu, Freeport kerap bikin jengkel dan repot Pemerintah Indonesia. Contoh kecil, misalnya, mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini mewajibkan asing menjual saham di perusahaan pertambangan di Indonesia kepada investor lokal sebanyak 51%.
Beleid baru itu merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Asal tahu saja, dalam aturan yang lama, asing hanya wajib menjual saham ke investor lokal sebesar 20% selama lima tahun. Artinya, asing masih berhak memiliki saham perusahaan pertambangan di Indonesia maksimal 80%.
Nah, saat ini, soal divestasi itu sudah tak jelas juntrungannya. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto sempat mengatakan bahwa Freeport tidak akan ikut dalam PP tersebut. “Kami berpegang pada kontrak karya yang sudah disepakati sebelumnya dengan Pemerintah Indonesia,” kata Rozik saat itu.
Memang, Rozik pernah mengatakan, Freeport akan menjual 9,36% sahamnya lewat Bursa Efek Indonesia. Anehnya, harga saham yang akan dijual sangat tinggi, yakni Rp 8 triliun untuk setiap 1%. Artinya, untuk saham sebanyak 41,64% (untuk menggenapi angka 51% karena yang 9,36% sudah dimiliki pemerintah), dibutuhkan dana Rp 333 triliun lebih.
Sumber : ekonomi.inilah.com
#TKN
Senin, 14 Oktober 2013
Papua Terguncang!!!
Jika dihitung secara kasar, cadangan 2,6 miliar ton itu bisa menghasilkan 2.418 ton emas. Kalau harga emas per gram Rp 550 ribu, maka nilai cadangan emas itu sebesar Rp 1.329 triliun. Wow. Sekali lagi bayangkan, angka ini hampir mendekati APBN-P 2013 yang mencapai Rp 1.502 triliun.
Sudah 46 tahun usia PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua sejak kontrak karya diteken pada 1967. Menurut hitungan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi, Masinton Pasaribu, setiap tahun keuntungan Freeport Indonesia sekitar Rp 70 triliun. Coba saja kalikan dengan 46 tahun.
Saat ini sebanyak 90,64% saham Freeport Indonesia dimiliki Freeport McMoRan Copper & Gold, perusahaan asal Amerika Serikat. Sisanya, 9,36% dibagi ke Pemerintah Indonesia. Sejak tahun 1992 hingga 2011, kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto, Freeport Indonesia sudah menyetor ke negara sebesar US$ 13,8 miliar atau Rp 124,2 triliun.
Sepanjang semester I 2013 ini, operator tambang tembaga dan emas di Grasberg, Papua ini membukukan pendapatan sebesar US$ 6,03 miliar. Penjualan tembaga mencapai 356 juta pound (US$ 1,14 miliar), sementara emas sebanyak 342 ribu ounces (US$ 4,89 miliar). Dari pendapatan ini, Freeport menyetorkan ke negara senilai US$ 346 juta.
Tambang tembaga dan emas di Grasberg memang telah membuat Freeport dipenuhi uang. Meskipun begitu, Freeport kerap bikin jengkel dan repot Pemerintah Indonesia. Contoh kecil, misalnya, mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini mewajibkan asing menjual saham di perusahaan pertambangan di Indonesia kepada investor lokal sebanyak 51%.
Beleid baru itu merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Asal tahu saja, dalam aturan yang lama, asing hanya wajib menjual saham ke investor lokal sebesar 20% selama lima tahun. Artinya, asing masih berhak memiliki saham perusahaan pertambangan di Indonesia maksimal 80%.
Nah, saat ini, soal divestasi itu sudah tak jelas juntrungannya. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto sempat mengatakan bahwa Freeport tidak akan ikut dalam PP tersebut. “Kami berpegang pada kontrak karya yang sudah disepakati sebelumnya dengan Pemerintah Indonesia,” kata Rozik saat itu.
Memang, Rozik pernah mengatakan, Freeport akan menjual 9,36% sahamnya lewat Bursa Efek Indonesia. Anehnya, harga saham yang akan dijual sangat tinggi, yakni Rp 8 triliun untuk setiap 1%. Artinya, untuk saham sebanyak 41,64% (untuk menggenapi angka 51% karena yang 9,36% sudah dimiliki pemerintah), dibutuhkan dana Rp 333 triliun lebih.
Sumber : ekonomi.inilah.com
Sudah 46 tahun usia PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua sejak kontrak karya diteken pada 1967. Menurut hitungan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi, Masinton Pasaribu, setiap tahun keuntungan Freeport Indonesia sekitar Rp 70 triliun. Coba saja kalikan dengan 46 tahun.
Saat ini sebanyak 90,64% saham Freeport Indonesia dimiliki Freeport McMoRan Copper & Gold, perusahaan asal Amerika Serikat. Sisanya, 9,36% dibagi ke Pemerintah Indonesia. Sejak tahun 1992 hingga 2011, kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto, Freeport Indonesia sudah menyetor ke negara sebesar US$ 13,8 miliar atau Rp 124,2 triliun.
Sepanjang semester I 2013 ini, operator tambang tembaga dan emas di Grasberg, Papua ini membukukan pendapatan sebesar US$ 6,03 miliar. Penjualan tembaga mencapai 356 juta pound (US$ 1,14 miliar), sementara emas sebanyak 342 ribu ounces (US$ 4,89 miliar). Dari pendapatan ini, Freeport menyetorkan ke negara senilai US$ 346 juta.
Tambang tembaga dan emas di Grasberg memang telah membuat Freeport dipenuhi uang. Meskipun begitu, Freeport kerap bikin jengkel dan repot Pemerintah Indonesia. Contoh kecil, misalnya, mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini mewajibkan asing menjual saham di perusahaan pertambangan di Indonesia kepada investor lokal sebanyak 51%.
Beleid baru itu merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Asal tahu saja, dalam aturan yang lama, asing hanya wajib menjual saham ke investor lokal sebesar 20% selama lima tahun. Artinya, asing masih berhak memiliki saham perusahaan pertambangan di Indonesia maksimal 80%.
Nah, saat ini, soal divestasi itu sudah tak jelas juntrungannya. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto sempat mengatakan bahwa Freeport tidak akan ikut dalam PP tersebut. “Kami berpegang pada kontrak karya yang sudah disepakati sebelumnya dengan Pemerintah Indonesia,” kata Rozik saat itu.
Memang, Rozik pernah mengatakan, Freeport akan menjual 9,36% sahamnya lewat Bursa Efek Indonesia. Anehnya, harga saham yang akan dijual sangat tinggi, yakni Rp 8 triliun untuk setiap 1%. Artinya, untuk saham sebanyak 41,64% (untuk menggenapi angka 51% karena yang 9,36% sudah dimiliki pemerintah), dibutuhkan dana Rp 333 triliun lebih.
Sumber : ekonomi.inilah.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar